BNN usulkan bandar narkoba dimiskinkan
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar para bandar narkoba dimiskinkan dari harta kekayaannya agar memberikan efek jera yang efektif, sehingga upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia bisa berhasil.
"Hukuman mati yang sudah diterapkan pemerintah Indonesia belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi para bandar. Buktinya, banyak bandar yang melakukan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), Andi Faisal, dalam diskusi akademik "Revisi UU Narkotika" di Universitas Moestopo, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Ia mencontohkan, bandar narkoba di Medan, Toge alias Tugiman telah dua kali dijatuhi hukuman mati, namun malah melakukan transaksi narkoba di dalam lapas. Hingga saat ini, Tugiman belum dieksekusi.
Menurut Andi, saat ini ada satu instrumen hukum yang sangat ditakuti oleh para bandar dan pengedar narkoba, yakni dengan instrumen tindakan penegakkan hukum tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan dimiskinkan. "Para bandar narkoba lebih takut hartanya dirampas," ucapnya.
Andi menjelaskan, TPPU seharusnya bisa dijadikan pintu masuk utama dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Dengan penegakkan hukum TPPU, semua aset pengedar narkotika dirampas oleh negara. "Perlu didorong UU perampasan aset. Bisa dijadikan sarana utama memberantas narkotika. Melalui TPPU kita tetap harus bisa membuktikan. Bisa kita sita setelah melalui proses pembuktikan tanpa melalui pengadilan," jelasnya.(Ant)
Comments
Post a Comment
Komentar anda?